Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2017 ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan APBD meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.907.649.857.101,00 menjadi Rp 1.938.309.743.312,00 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp 1.907.649.857.101,00 menjadi Rp 2.022.018.424.820,00 setelah perubahan, sehingga terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp (83.708.681.508,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang semula Rp 16.000.000.000,00 menjadi Rp 102.568.681.508,00 setelah perubahan, dan pengeluaran pembiayaan yang semula Rp 16.000.000.000,00 menjadi Rp 18.860.000.000,00 setelah perubahan. Peraturan ini juga merinci pendapatan daerah berdasarkan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dirinci berdasarkan belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah dirinci berdasarkan penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.