For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri

Also known as: Perda Kabupaten Kediri 6/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2012Publication Date:11 Mei 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung di Kabupaten Kediri
LocationPemerintah Kabupaten Kediri
Effective Date04 Juni 2012
Publication Date11 Mei 2011
Place of EnactmentPamenang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah pentingnya bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi bangunan gedung: meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  2. Persyaratan bangunan gedung: mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, IMBG) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
  3. Penyelenggaraan bangunan gedung: meliputi tahapan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Hak dan kewajiban penyelenggara bangunan gedung: mengatur hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung.
  5. Pembinaan dan pengawasan: dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen administratif dan rencana teknis. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berhak menolak permohonan jika tidak memenuhi persyaratan.

1. IMBG yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang bangunan gedung tersebut masih laik fungsi, tidak ada perubahan dan/atau pengembangan. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini bangunan gedung yang belum memperoleh IMBG dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sudah harus memiliki IMBG. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pekerjaan pendirian bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan, pembekuan IMBG, pencabutan IMBG, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang /atau telah dibangun.