on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
Also known as: Perda Kabupaten Kediri 6/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kediri. Latar belakangnya adalah pentingnya bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG), yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen administratif dan rencana teknis. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berhak menolak permohonan jika tidak memenuhi persyaratan.