For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1949 tentang Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara

Also known as: PP 10/1949 · PP No. 10 Tahun 1949 · PP Nomor 10 Tahun 1949

Status:
Active
Publication Date:30 September 1949
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 September 1949
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur pemberian uang tunggu kepada pegawai negeri yang diberhentikan sementara dengan hormat, bukan atas kemauan sendiri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penghasilan pegawai negeri yang terkena dampak perubahan susunan kantor, ketidakcakapan, atau sakit. Ketentuan substansial mencakup definisi pegawai negeri tetap, kriteria pemberian uang tunggu, dan persentase uang tunggu berdasarkan kondisi tertentu. Pegawai yang terkena dampak diwajibkan untuk siap dipekerjakan kembali dan dapat bekerja sementara di perusahaan swasta tanpa mengurangi kewajiban mencari pekerjaan di kantor negeri. Uang tunggu dapat dicabut jika pegawai menolak pekerjaan yang sesuai atau pindah tanpa izin.

(-)

1. Pemberian uang tunggu dicabut jika pegawai pindah tanpa izin atau menolak pekerjaan yang sesuai.