Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengatur pemberian uang tunggu kepada pegawai negeri yang diberhentikan sementara dengan hormat, bukan atas kemauan sendiri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin penghasilan pegawai negeri yang terkena dampak perubahan susunan kantor, ketidakcakapan, atau sakit. Ketentuan substansial mencakup definisi pegawai negeri tetap, kriteria pemberian uang tunggu, dan persentase uang tunggu berdasarkan kondisi tertentu. Pegawai yang terkena dampak diwajibkan untuk siap dipekerjakan kembali dan dapat bekerja sementara di perusahaan swasta tanpa mengurangi kewajiban mencari pekerjaan di kantor negeri. Uang tunggu dapat dicabut jika pegawai menolak pekerjaan yang sesuai atau pindah tanpa izin.