For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 150 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: PERPRES 150/2014 · PERPRES No. 150 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 150 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kawasan Ekonomi KhususOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012.

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan terkait Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 13, yang mengatur tentang gaji dan tunjangan kinerja pejabat dan pegawai Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Gaji dan tunjangan tersebut kini ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(-)

(-)