For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 2/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2008Publication Date:5 Februari 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date05 Februari 2008
Publication Date05 Februari 2008
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah pembagian urusan pemerintahan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah untuk mencapai pelaksanaan urusan pemerintahan yang efektif dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Urusan pemerintahan daerah terdiri atas 31 bidang urusan, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lainnya. Kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan untuk melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri atas 26 bidang urusan pemerintahan, sementara urusan pilihan terdiri atas 4 bidang urusan pemerintahan.

Bupati membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah. Bupati juga dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada Camat dan Lurah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap. Kepala SKPD berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan.

Pemerintah kabupaten dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan daerah atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan kepada pemerintahan desa untuk mendukung kemampuan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

(-)

(-)