For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2018 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:25 Januari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date25 Januari 2018
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 16 dan penambahan angka 47, 48, dan 49 yang mendefinisikan air limbah, air, dan laboratorium lingkungan. Selain itu, Pasal 7 ayat (3) huruf b diubah terkait barang tidak bergerak yang meliputi tanah, bangunan, radio siaran pemerintah daerah (RSPD), laboratorium Badan Lingkungan Hidup, Wisma Sultan Sulaiman, warung apung, kios cendramata dan barang lainnya yang dapat dikelompokkan sebagai barang tidak bergerak. Pada Lampiran I, Laboratorium Kesehatan Air pada Dinas Kesehatan dihapus, dan ditambahkan angka IX yang mengatur tarif warung apung dan kios cendramata.

(-)

(-)