on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Pasuruan dari Wilayah Kota Pasuruan ke Wilayah Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur
Also known as: PP 27/2016 · PP No. 27 Tahun 2016 · PP Nomor 27 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Pasuruan dari Kota Pasuruan ke Kecamatan Bangil. Pemindahan ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilakukan karena pusat pemerintahan sebelumnya berada di luar wilayah administrasi yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Kecamatan Bangil sebagai Ibu Kota Kabupaten Pasuruan. Pendanaan untuk pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan. Pelaksanaan pemindahan yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah daerah provinsi menjadi tanggung jawab pihak terkait sesuai kewenangannya. Pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan sarana dan prasarana.