For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 1/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2016Publication Date:3 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date03 Februari 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 mengenai definisi istilah, Pasal 22 mengenai tata cara pembayaran retribusi parkir, serta penghapusan Pasal 23 ayat (4). Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dan harmonisasi hukum terkait retribusi parkir di Kabupaten Majalengka. Perubahan pada Pasal 1 bertujuan untuk memperjelas definisi istilah yang digunakan dalam peraturan. Perubahan pada Pasal 22 memberikan fleksibilitas dalam penentuan tarif retribusi berdasarkan area dan/atau waktu pelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penghapusan Pasal 23 ayat (4) menghilangkan ketentuan yang dianggap tidak relevan atau perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan perekonomian.

(-)

(-)