on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
Also known as: Perda Kota Ternate 1/2011 · Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel menetapkan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Peraturan ini juga mengatur mengenai SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Walikota dapat memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.