For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 5/2021 · Perda Kabupaten Sikka No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentMaumere

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sikka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan yang terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan yang memadai, meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan. Pertama, mengenai penyelenggaraan PAUD, diatur mengenai jalur dan bentuk pendidikan, peserta didik, serta penyediaan layanan PAUD melalui pendirian dan pengembangan satuan PAUD, pemberdayaan peran serta masyarakat, dan pengelolaan data. Kedua, mengenai penyelenggaraan pendidikan dasar, diatur mengenai jalur, bentuk, dan jenis pendidikan, serta persyaratan peserta didik dan penerimaan peserta didik baru. Ketiga, mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal, diatur mengenai bentuk dan program pendidikan, serta peserta didik. Keempat, mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, diatur mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur mengenai penetapan kurikulum muatan lokal pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, kerja sama dengan lembaga pendidikan dan dunia usaha/industri, pendanaan pendidikan yang bersumber dari APBD dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan, serta pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan. Terakhir, diatur mengenai penjaminan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan.

1. Setiap orang yang tidak memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi tetapi telah diangkat sebagai tenaga pendidik pada satuan PAUD, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajib mengikuti peningkatan Pendidikan kualifikasi dalam jabatan dan atau program Pendidikan akademik lain yang berbasis Pendidik paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan PAUD, Satuan Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berstatus bukan sebagai Pegawai ASN, tetap melaksanakan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban membina dan mengembangkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. terguran tertulis; c. pencabutan ijin operasional.