For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Also known as: Peraturan BI 19/12/PBI/2017 · Peraturan BI No. 19/12/PBI/2017

Status:
Active
Effective Date:30 November 2017Publication Date:29 November 2017
Perbankan & Lembaga KeuanganRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenyelenggaraan Teknologi Finansial
LocationBank Indonesia
Effective Date30 November 2017
Publication Date29 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan teknologi finansial dengan tujuan mendorong inovasi di bidang keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, aman, dan andal. Penyelenggaraan teknologi finansial harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian. Ruang lingkup pengaturan mencakup pendaftaran, regulatory sandbox, perizinan, dan pengawasan. Penyelenggara teknologi finansial wajib mendaftar ke Bank Indonesia kecuali jika sudah memiliki izin dari otoritas lain. Penyelenggara juga harus mematuhi prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Selain itu, penyelenggara dilarang menggunakan virtual currency dalam sistem pembayaran.

  1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib melakukan identifikasi adanya kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial.
  2. Dalam hal terdapat kerja sama dengan Penyelenggara Teknologi Finansial yang belum terdaftar, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib memastikan kerja sama tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.

  1. Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan pendaftaran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan penggunaan virtual currency dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghapusan dari daftar Penyelenggara Teknologi Finansial.
  3. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan kerja sama dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.