on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pendidikan Ganesha Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Also known as: PMK 194/PMK.05/2017 · PMK No. 194/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Latar belakang penetapan tarif ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan BLU Undiksha ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: