Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa anugerah 'Bintang Darma' kepada Marsekal R.Y. Malinovsky, Menteri Pertahanan U.S.S.R., sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya dalam mempererat hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah U.S.S.R., khususnya antara Angkatan Perang kedua negara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hubungan yang erat antara kedua negara, terutama dalam bidang pertahanan, adalah penting bagi kepentingan nasional. Keputusan ini juga merujuk pada beberapa undang-undang yang relevan, termasuk Pasal 23 Undang-Undang No. 65 tahun 1958 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 1959 dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960.