on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Also known as: Peraturan Menag 20/2017 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif di UIN Antasari Banjarmasin.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Universitas: Organisasi UIN Antasari terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organ Pengelola: Terdiri dari Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Rektor bertugas memimpin dan mengelola universitas. Terdapat tiga Wakil Rektor yang membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan, dan keuangan, serta kemahasiswaan dan kerja sama. Fakultas merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Pascasarjana menyelenggarakan program magister, doktor, dan/atau spesialis. Biro melaksanakan urusan administrasi, perencanaan, keuangan, akademik, dan kemahasiswaan. Lembaga melaksanakan tugas dan fungsi universitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. UPT merupakan unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan.
Organ Pertimbangan: Terdiri dari Senat Universitas dan Dewan Penyantun. Senat Universitas menetapkan dan memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Dewan Penyantun memberikan pertimbangan nonakademik.
Organ Pengawasan: Satuan Pengawasan Internal (SPI) melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik.
Pembagian Kewenangan: