For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 1/2019 · Permen Ristekdikti No. 1 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2019Publication Date:17 Januari 2019
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePejabat Penilai Dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 Januari 2019
Publication Date17 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini menetapkan pejabat penilai dan atasan pejabat penilai bagi PNS, yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi di kementerian, termasuk Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, dan lainnya. Penilaian prestasi kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penilaian prestasi kerja bagi rektor dan wakil rektor pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Menteri. Penilaian bagi pegawai negeri sipil lainnya diatur oleh rektor sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)