on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 6/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Pencabutan ini dilakukan karena PT Dinamika Jaya Sumbar tidak berkembang dan mengalami kerugian setiap tahunnya, serta direkomendasikan untuk dilikuidasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) juga telah menyetujui pembubaran PT Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, proses pembubaran dan likuidasi PT Dinamika Jaya Sumbar akan dilakukan oleh tim likuiditas yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi ini akan dibebankan kepada PT Dinamika Jaya Sumbar. Setelah likuidasi, semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.