For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 6/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2018Publication Date:20 Maret 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date20 Maret 2018
Publication Date20 Maret 2018
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. Pencabutan ini dilakukan karena PT Dinamika Jaya Sumbar tidak berkembang dan mengalami kerugian setiap tahunnya, serta direkomendasikan untuk dilikuidasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) juga telah menyetujui pembubaran PT Dinamika Jaya Sumbar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah tersebut, proses pembubaran dan likuidasi PT Dinamika Jaya Sumbar akan dilakukan oleh tim likuiditas yang memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi ini akan dibebankan kepada PT Dinamika Jaya Sumbar. Setelah likuidasi, semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

1. Untuk proses pembubaran dan likuiditas Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar ditetapkan tim likuiditas dengan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Segala biaya yang diperlukan untuk pembubaran dan likuidasi perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar. 3. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar likuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

(-)