on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Also known as: PERPRES 19/2025 · PERPRES No. 19 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2025
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah penataan organisasi kementerian yang memerlukan penyesuaian tunjangan kinerja seiring dengan perubahan nomenklatur dan pembentukan kementerian baru. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi. Ketentuan substansial mencakup pemberian tunjangan kinerja setiap bulan kepada pegawai, dengan mempertimbangkan capaian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Menteri dan Wakil Menteri mendapatkan tunjangan kinerja dengan persentase tertentu dari kelas jabatan tertinggi. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.