For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN DAERAH AGRIBISNIS

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 16/2003 · Perda Kabupaten Takalar No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 November 2003Publication Date:13 November 2003
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN DAERAH AGRIBISNIS
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date13 November 2003
Publication Date13 November 2003
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar, Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 1983 Seri D Nomor 6 tanggal 14 Maret 1983.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Agribisnis Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk ikut serta dalam pembangunan daerah, khususnya pembangunan ekonomi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perusahaan Daerah ini akan bergerak di bidang industri dan pengadaan sarana prasarana pertanian, proses produksi (pemodalan budidaya dan penangkapan), pengolahan hasil pertanian (agroindustri), dan pemasaran hasil.

Modal Perusahaan Daerah terdiri dari modal dasar dan saham, dengan komposisi kepemilikan minimal 60% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan maksimal 40% dapat dimiliki oleh masyarakat atau badan usaha lain. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diadakan tahunan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, keputusan diserahkan kepada Kepala Daerah selaku pemegang saham prioritas.

Perusahaan Daerah dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dan beberapa Direktur yang bertanggung jawab atas bidang masing-masing. Direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Badan Pengawas untuk masa jabatan 4 tahun dan dapat diangkat kembali. Badan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Daerah dan memberikan saran kepada Kepala Daerah dan Direksi.

Laba bersih Perusahaan Daerah setelah dikurangi penyusutan dan pembagian pemegang saham, dialokasikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (60%), cadangan (15%), sosial dan pendidikan (5%), produksi (5%), sumbangan dana pensiun (5%), serta Direksi/Karyawan/BIP (10%).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 1983 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Takalar, Lembarara Daerah Kabupaten Takalar Nomor 12 Tahun 1983 Seri D Nomor 6 tanggal 14 Maret 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)