on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Also known as: Peraturan BIN 2/2020 · Peraturan BIN No. 2 Tahun 2020 · Peraturan BIN Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). STIN adalah perguruan tinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Intelijen Negara. Secara teknis akademik, STIN dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional, sementara pembinaan teknis operasional dilakukan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
STIN bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, STIN menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan di bidang intelijen, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, administrasi akademik dan umum, serta urusan penunjang pendidikan.
Susunan organisasi STIN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Senat, Dewan Penyantun, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Program Studi, Pusat Penelitian, Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Kajian Intelijen Strategis, dan Unit Penunjang. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dalam organisasi STIN.