For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Khusus Aparatur Sipil Negara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014

Also known as: Permen PANRB 26/2014 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 September 2014Publication Date:18 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeFormasi Khusus Aparatur Sipil Negara Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date10 September 2014
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan formasi khusus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2014. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan jumlah dan kualitas ASN dalam profesi dan jabatan tertentu di organisasi Pemerintah Pusat. Peraturan ini menetapkan tambahan formasi ASN sebanyak 100.000, termasuk formasi khusus sebanyak 1.865 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Formasi khusus ini mencakup beberapa kategori, seperti lulusan terbaik, sarjana mengajar di daerah 3T, atlet berprestasi, putra/putri Papua, dan penyandang disabilitas. Setiap kategori memiliki persyaratan pendidikan dan tata cara seleksi yang diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait.

(-)

(-)