For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengaturan dan Pengiriman Barang Strategis Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 13/2008 · Perda Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:17 November 2008
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan dan Pengiriman Barang Strategis Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date17 November 2008
Publication Date17 November 2008
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Belitung yang mengatur pengiriman barang ke luar daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan pengiriman barang strategis daerah dari Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dengan mengatur pengiriman barang strategis yang memberikan kontribusi pada perekonomian daerah, memelihara kelestarian produksi dan perdagangan, mengurangi kerusakan lingkungan dan penggunaan sumber daya alam berlebihan, serta menciptakan sistem produksi dan perdagangan yang tertib, transparan, dan efisien.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis barang strategis daerah yang diatur meliputi sektor pertambangan (bijih timah, pasir kwarsa, pasir bangunan, kaolin, tanah liat, batu granit, batu besi, zircon), sektor pertanian dan kehutanan (lada, karet, kayu cerucuk, daging sapi, hortikultura, sarang burung walet, CPO, kernel dan turunannya), sektor perikanan (ikan dan biota lainnya), dan sektor perdagangan (besi/logam tua dan barang rongsokan).
  2. Setiap kegiatan perdagangan barang strategis daerah yang akan dikirim ke luar daerah Kabupaten Belitung wajib dilengkapi Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD) yang diterbitkan oleh Dinas yang bertanggung jawab di bidang Perdagangan.
  3. Kegiatan perdagangan/pengiriman harus dilakukan oleh perusahaan atau perorangan yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin usaha dari instansi teknis lainnya, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Dinas yang membidangi Perdagangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung bertanggung jawab atas pelaksanaan pengaturan pengiriman barang strategis.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.