For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 34/2008 · Perda Kabupaten Bungo No. 34 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 34 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentMuara Bungo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bungo Tebo Tahun 1996 Nomor 10) beserta peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan aset daerah serta meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

Penyertaan modal daerah dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian saham, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada BUMD. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Setiap penyertaan modal daerah harus mendapat persetujuan DPRD.

Sebelum melakukan penyertaan modal, perlu dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian aset daerah, kelayakan penyertaan modal, dan kepentingan umum. Hasil usaha dari penyertaan modal daerah disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah. Bupati melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.

Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, pengelolaan pembinaan, pengawasan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)