For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 83 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bubalango Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 83/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 83 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 83 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:11 November 2010Publication Date:11 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Bubalango Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date11 November 2010
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini membentuk Desa Bubalango di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Wubudu.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bubalango di Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan wilayah, aspirasi masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bubalango bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun di Desa Wubudu yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Bubalango dibentuk dari sebagian wilayah Desa Wubudu, meliputi Dusun Beringin, Dusun Molalahu, dan Dusun Polohungo.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Bubalango ditetapkan, dengan sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Dusun Hulapa dan Desa Wubudu, sebelah Selatan dengan Desa Persiapan Pulohenti, dan sebelah Barat dengan Desa Persiapan Hutakalo.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Bubalango berkedudukan di Dusun Beringin.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Bubalango mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang diserahkan oleh daerah, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Bubalango dan pelantikan pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Bubalango, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
  7. Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Bubalango dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Bubalango menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bubalango untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa tersebut dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Bubalango menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Wubudu tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bubalango. 4. Semua Peraturan Desa Wubudu dan Peraturan Kepala Desa Wubudu yang selama ini berlaku di Desa Bubalango harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)