For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 September 2018Publication Date:10 September 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date10 September 2018
Publication Date10 September 2018
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 2.151.598.579.948,00 dan belanja serta transfer adalah Rp. 2.023.895.829.777,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 127.702.750.171,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 16.745.324.776,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 128.236.501.019,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (111.491.276.243,00). Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)