Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melakukan pendaftaran sistem elektronik mereka. Peraturan ini mewajibkan PSE untuk Pelayanan Publik untuk melakukan pendaftaran, sementara PSE untuk non-Pelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran.
PSE untuk Pelayanan Publik meliputi institusi penyelenggara negara, korporasi (BUMN/BUMD), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. PSE yang wajib mendaftar adalah yang memiliki portal/situs/aplikasi untuk penawaran/perdagangan barang/jasa, sistem pembayaran/transaksi keuangan online, pemrosesan informasi elektronik yang mengandung deposit dana, pemrosesan/penyimpanan data pelanggan terkait transaksi keuangan/perdagangan, atau pengiriman materi digital berbayar.
Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, dan dalam hal terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, pendaftaran dilakukan setelah perizinan dari instansi tersebut terpenuhi. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir dan penyertaan dokumen pendaftaran, seperti tanda daftar perusahaan, keterangan domisili, identitas penanggung jawab, NPWP, profil PSE, gambaran teknis sistem elektronik, dan nama domain tingkat tinggi Indonesia (bagi situs). Direktur akan melakukan verifikasi dokumen, dan jika lengkap, menerbitkan Tanda Terdaftar yang berlaku selama 5 tahun. Perubahan data PSE wajib dilaporkan kepada Direktur. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara online.