For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

Also known as: Permenkominfo 36/2014 · Permenkominfo No. 36 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:30 September 2014Publication Date:29 September 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerencanaan Pembangunan NasionalPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeTata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date30 September 2014
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melakukan pendaftaran sistem elektronik mereka. Peraturan ini mewajibkan PSE untuk Pelayanan Publik untuk melakukan pendaftaran, sementara PSE untuk non-Pelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran. PSE untuk Pelayanan Publik meliputi institusi penyelenggara negara, korporasi (BUMN/BUMD), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, atau badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara. PSE yang wajib mendaftar adalah yang memiliki portal/situs/aplikasi untuk penawaran/perdagangan barang/jasa, sistem pembayaran/transaksi keuangan online, pemrosesan informasi elektronik yang mengandung deposit dana, pemrosesan/penyimpanan data pelanggan terkait transaksi keuangan/perdagangan, atau pengiriman materi digital berbayar. Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, dan dalam hal terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, pendaftaran dilakukan setelah perizinan dari instansi tersebut terpenuhi. Proses pendaftaran meliputi pengisian formulir dan penyertaan dokumen pendaftaran, seperti tanda daftar perusahaan, keterangan domisili, identitas penanggung jawab, NPWP, profil PSE, gambaran teknis sistem elektronik, dan nama domain tingkat tinggi Indonesia (bagi situs). Direktur akan melakukan verifikasi dokumen, dan jika lengkap, menerbitkan Tanda Terdaftar yang berlaku selama 5 tahun. Perubahan data PSE wajib dilaporkan kepada Direktur. Seluruh proses pendaftaran dilaksanakan secara online.

(-)

(-)