For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Provinsi Maluku Utara 1/2014 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 September 2014Publication Date:29 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Provinsi Maluku Utara
Effective Date29 September 2014
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentSofifi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas yang menggambarkan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.
  4. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)