For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 3/2005 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2005Publication Date:21 Juli 2005
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date21 Juli 2005
Publication Date21 Juli 2005
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 04 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 04).

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2002 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kecamatan Kuantan Tengah, khususnya di Kelurahan Simpang Tiga. Pembentukan Kelurahan Sungai Jering merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Simpang Tiga, yang didasari oleh perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, agama, serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di Kelurahan Simpang Tiga. Kelurahan Sungai Jering meliputi wilayah Lingkungan II Sungai Jering yang merupakan sebagian wilayah Kelurahan Simpang Tiga, dan dibagi menjadi dua lingkungan, yaitu Lingkungan Sungai Jering dan Lingkungan Sinambek, dengan luas wilayah 10,75 KM². Batas wilayah Kelurahan Sungai Jering meliputi sebelah utara dengan Desa Jake dan Beringin Teluk Kuantan, sebelah timur dengan Kelurahan Simpang Tiga, sebelah selatan dengan Kelurahan Simpang Tiga dan Desa Persiapan Sitorajo Kari, dan sebelah barat dengan Desa Jake. Dengan dibentuknya Kelurahan Sungai Jering, wilayah Kelurahan Simpang Tiga menjadi dua lingkungan, yaitu Lingkungan I Simpang Tiga dan Lingkungan II Jao, dengan luas wilayah 6 KM².

1. Perangkat Kelurahan Simpang Tiga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di wilayah Lingkungan III Sungai Jering sampai adanya ketetapan Perangkat Pemerintah Kelurahan Sungai Jering. 2. Lurah Simpang Tiga dan Camat Kuantan Tengah menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kelurahan Sungai Jering terhadap: a. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Kelurahan Simpang Tiga yang berada di wilayah Kelurahan Simpang Tiga tetap menjadi milik Kelurahan Simpang Tiga dan yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Jering diserahkan kepada Pemerintah Kelurahan Sungai Jering atau ditentukan lain sesuai kesepakatan yang dibuat kemudian oleh masing-masing pihak; b. Arsip, dokumen yang karena sifatnya diperlukan diserahkan kepada Kelurahan Sungai Jering atau ditentukan lain sesuai kesepakatan yang dibuat kemudian oleh masing-masing pihak. 3. Pelaksanaan penyerahan diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)