For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 17/2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 17 Tahun 2016 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2016Publication Date:5 Desember 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date05 Desember 2016
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bermasyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, aman, dan manusiawi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi seluruh warga masyarakat dan prasarana pemerintah beserta kelengkapannya, serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban, antara lain:

  1. Tertib jalan, lalu lintas angkutan jalan, dan angkutan sungai: Mengatur penggunaan jalan, fasilitas penyeberangan, halte, terminal, dan larangan mengubah bentuk serta fungsi jalan tanpa izin.
  2. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum: Melarang perusakan fasilitas, bertempat tinggal, menyalahgunakan fungsi, berjualan, dan melakukan perbuatan asusila di jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  3. Tertib sungai, saluran, kolong, wilayah pesisir, pantai, dan lepas pantai: Melarang pembangunan di atas saluran sungai, pemasangan kabel/pipa ilegal, penangkapan ikan dengan bahan berbahaya, dan penambangan ilegal.
  4. Tertib lingkungan: Mengatur perlindungan hewan, larangan membuat/membunyikan petasan tanpa izin, larangan mencoret/menempel iklan sembarangan, dan larangan membuang sampah di sembarang tempat.
  5. Tertib kependudukan: Mewajibkan kepemilikan KTP dan dokumen kependudukan, serta pelaporan diri bagi pendatang dan penghuni kost/kontrakan.
  6. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu: Melarang penempatan benda untuk usaha di jalan tanpa izin, perantara karcis ilegal, pembuatan/penjualan becak, penjualan makanan tidak layak konsumsi, dan pengumpulan tenaga kerja tanpa izin.
  7. Tertib bangunan: Melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan/sungai/taman tanpa izin, serta mengatur pendirian menara telekomunikasi.
  8. Tertib sosial: Melarang meminta sumbangan di jalan tanpa izin, mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, menjadi pengamen/pengemis, dan melakukan perbuatan asusila.
  9. Tertib kesehatan: Mewajibkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) bagi penyelenggara pelayanan kesehatan tradisional dan melarang penjualan obat ilegal.
  10. Tertib tempat hiburan dan keramaian: Mewajibkan izin untuk menyelenggarakan tempat hiburan dan kegiatan keramaian.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (misalnya Pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 14, 17, 19, 25, 27, 28, 29, 30, 33, 37, 40, 42, 43, 47, 48, 49, 52, 55, 56, 57, 60, 63, 70) dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 7 hari dan paling lama 30 hari, atau denda antara Rp. 100.000,- hingga Rp. 10.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (misalnya Pasal 5, 6, 10, 11, 17, 20, 21, 29, 36, 38, 39, 41, 42, 53, 55, 56, 57, 60, 66) dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 14 hari dan paling lama 60 hari, atau denda antara Rp. 500.000,- hingga Rp. 25.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu (misalnya Pasal 5, 6, 7, 19, 44, 59, 63, 66, 67) dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 90 hari, atau denda antara Rp. 5.000.000,- hingga Rp. 50.000.000,-. 4. Petugas yang melanggar Pasal 70 ayat (4) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian.