on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Gayo Lues Tahun 2025 – 2029.
Also known as: Perbup Kabupaten Gayo Lues 12/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 12 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Gayo Lues untuk periode 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Gayo Lues.
RPKD berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, serta indikatif penganggaran yang menjadi acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mitra pembangunan dalam menyusun rencana kerja tahunan. Untuk mengoperasionalkan RPKD, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Aksi Tahunan (RAT) yang mencakup evaluasi kinerja tahun sebelumnya, kebijakan tahun berjalan, dan matriks rencana aksi.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui TKPK Kabupaten bertanggung jawab melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPKD, yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD). Pendanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gayo Lues serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selain itu, Bupati diwajibkan melaporkan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur Aceh melalui Wakil Gubernur selaku ketua TKPK Provinsi paling sedikit satu kali dalam setahun.