For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025

Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 6/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2019Publication Date:29 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
LocationPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Effective Date23 Agustus 2019
Publication Date29 Juli 2019
Place of EnactmentKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Ripparkab bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata yang terdiri dari kawasan strategis dan kawasan pengembangan pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Ripparkab mencakup empat aspek utama pembangunan kepariwisataan:

  1. Destinasi Pariwisata: Mewujudkan destinasi pariwisata budaya berciri khas Kotapinang dan rekreasi alam yang berdaya saing, meningkatkan aksesibilitas, ketersediaan prasarana dan fasilitas pariwisata, serta mendorong investasi sektor pariwisata.
  2. Industri Pariwisata: Mewujudkan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap lingkungan melalui pemanfaatan potensi usaha pariwisata lokal.
  3. Pemasaran Pariwisata: Mewujudkan citra pariwisata Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai destinasi pariwisata budaya dan rekreasi alam melalui pengembangan sistem pemasaran berbasis penelitian pasar.
  4. Kelembagaan Kepariwisataan: Mewujudkan sistem kelembagaan kepariwisataan yang sinergis, efektif, dan profesional, serta SDM pariwisata yang berkualitas.

Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadi destinasi pariwisata budaya dan rekreasi alam yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi meliputi pengembangan destinasi, struktur industri, citra, dan kelembagaan kepariwisataan yang terpadu.

Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan destinasi (perwilayahan, daya tarik wisata, aksesibilitas, fasilitas), industri pariwisata (berpihak pada industri lokal, diversifikasi usaha), pemasaran pariwisata (sistem pemasaran terpadu, pemanfaatan teknologi informasi), dan kelembagaan kepariwisataan (dukungan kebijakan, pengembangan SDM).

( - )

(-)