on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
Also known as: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 6/2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Ripparkab) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
Ripparkab bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan daerah yang terencana, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata yang terdiri dari kawasan strategis dan kawasan pengembangan pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Ripparkab mencakup empat aspek utama pembangunan kepariwisataan:
Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadi destinasi pariwisata budaya dan rekreasi alam yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Misi meliputi pengembangan destinasi, struktur industri, citra, dan kelembagaan kepariwisataan yang terpadu.
Kebijakan pembangunan kepariwisataan mencakup pembangunan destinasi (perwilayahan, daya tarik wisata, aksesibilitas, fasilitas), industri pariwisata (berpihak pada industri lokal, diversifikasi usaha), pemasaran pariwisata (sistem pemasaran terpadu, pemanfaatan teknologi informasi), dan kelembagaan kepariwisataan (dukungan kebijakan, pengembangan SDM).