For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Dana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date15 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengalokasian Dana Pembangunan Desa sebesar 1 Miliar Rupiah di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan dari pengalokasian dana ini adalah untuk meningkatkan percepatan pembangunan desa, meningkatkan kemandirian dan daya saing desa, serta memperkuat kelembagaan aparatur desa dan mendorong partisipasi masyarakat. Anggaran untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana ini wajib ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdasarkan perencanaan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Dana tersebut dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan infrastruktur, dan biaya operasional pemerintahan desa. Tata cara penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban dana akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemberian pedoman dan standar pelaksanaan, serta dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

(-)

Bagi Desa yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Dana Pembangun Desa 1 (satu) milyar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.