Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan pajak parkir, mengingat potensi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan yang semakin berkembang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Pajak Parkir serta meningkatkan partisipasi penyelenggara tempat parkir dalam pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas setiap penyelenggaraan Tempat Parkir di luar badan jalan. Objek pajak meliputi gedung parkir, pelataran dan bangunan umum parkir, garasi, dan tempat penitipan kendaraan bermotor. Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor di Tempat Parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Tempat Parkir.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara Tempat Parkir. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Daerah Tempat Parkir berlokasi.
- Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender, Tahun Pajak adalah 1 tahun kalender, dan Pajak terutang terjadi pada saat pembayaran di Tempat Parkir.
- Pendaftaran Objek Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan dan melaporkan Objek Pajak atas usahanya.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar, dan lengkap serta menyampaikannya kepada Bupati paling lambat 15 hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.