Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Tujuannya meliputi penghormatan hak masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pembangunan, kesadaran hukum, citra penegakan hukum, budaya disiplin, dan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib tata ruang, jalan dan fasilitas umum, angkutan jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan masyarakat, tempat usaha, bangunan, dan sosial. Diatur pula mengenai perlindungan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dengan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Satpol PP, serta instansi terkait. Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban, kerja sama antar instansi, pendanaan dari APBD, sanksi administratif, ketentuan penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.