For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 2024Publication Date:28 Mei 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date28 Mei 2024
Publication Date28 Mei 2024
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2011) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Pelacuran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2013) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2013) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 32 Tahun 2018)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Lampung Timur. Tujuannya meliputi penghormatan hak masyarakat, tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pembangunan, kesadaran hukum, citra penegakan hukum, budaya disiplin, dan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib tata ruang, jalan dan fasilitas umum, angkutan jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan masyarakat, tempat usaha, bangunan, dan sosial. Diatur pula mengenai perlindungan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dengan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Satpol PP, serta instansi terkait. Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban, kerja sama antar instansi, pendanaan dari APBD, sanksi administratif, ketentuan penyidikan oleh PPNS, dan ketentuan pidana bagi pelanggar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 36, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin, denda administrasi, penutupan sementara/penyegelan, dan/atau pembongkaran. 3. Denda administratif bervariasi antara Rp 500.000,00 hingga Rp 5.000.000,00 tergantung jenis pelanggaran.