For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 64 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 64 Tahun 2024 tentang BATAS DESA NEK GINAP KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG

Also known as: Perbup Kabupaten Bengkayang 64/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 64 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 64 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:25 November 2024Publication Date:25 November 2024
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeBATAS DESA NEK GINAP KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date25 November 2024
Publication Date25 November 2024
Place of EnactmentBengkayang

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas dan luas wilayah Desa Nek Ginap, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Kebijakan ini didasarkan pada hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan batas wilayah Desa Nek Ginap yang berbatasan dengan Desa Saba'u (Kecamatan Samalantan), Desa Siaga (Kecamatan Monterado), dan Kabupaten Landak. Penetapan batas ini didasarkan pada berita acara kesepakatan antar kepala desa terkait serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2022 mengenai batas daerah antara Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak. Selain menetapkan titik-titik koordinat batas desa, peraturan ini juga menetapkan luas wilayah Desa Nek Ginap sebesar 11,19 km².

Peraturan ini menegaskan bahwa penetapan batas desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh masyarakat. Peta batas desa yang terlampir dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan ini.

1. Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nek Ginap Kecamatan Monterado dilakukan di atas Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) Spot 6/7 yang telah diorthorektifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), dan apabila di kemudian hari terdapat perubahan atas nilainya, maka akan disesuaikan sebagaimana semestinya. 2. Setelah ditetapkannya Peraturan Bupati ini, segala administrasi kewilayahan di Desa Nek Ginap Kecamatan Monterado berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

(-)