For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN TERPADU

Also known as: Perda Kota Bandung 10/2018 · Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2018Publication Date:11 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERIZINAN TERPADU
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date11 Desember 2018
Publication Date11 Desember 2018
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002); 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002); 3. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi (Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2002); 4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 22 Tahun 2009).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu bertujuan untuk mengefektifkan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan di Kota Bandung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pembentukan dan pengelolaan PTSP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). - Tata laksana perizinan dan nonperizinan, termasuk prosedur, persyaratan, dan proses kerja. - Pengelompokan jenis perizinan dan nonperizinan berdasarkan klasifikasi (izin dan nonizin) dan kategori (urusan pemerintahan daerah). - Penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha. - Standar operasional prosedur (SOP) untuk perizinan dan nonperizinan. - Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perizinan. - Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban memiliki izin atau nonperizinan bagi orang atau badan yang melakukan usaha atau kegiatan tertentu. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perizinan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dicabut berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan OSS dilaksanakan setelah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dan tidak memiliki izin atau nonperizinan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lainnya. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 69 (membuat/memalsukan izin) dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.