For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2020Publication Date:22 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date22 Oktober 2020
Publication Date22 Oktober 2020
Place of EnactmentLasusua

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 67.908.373.647,11, sehingga total APBD menjadi Rp. 985.967.049.174,89.

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 873.703.654.984,71, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 53.281.191.307,00, Dana Perimbangan sebesar Rp 616.651.601.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 203.770.862.677,71.

Belanja Daerah: Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 985.967.049.174,89, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 501.553.878.243,89 dan Belanja Langsung sebesar Rp 484.413.170.931,00.

Pembiayaan Daerah: Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. 112.263.394.190,18, dengan penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 116.548.394.190,18 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 4.285.000.000,00.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)