on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PT. BANK LAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 6/2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengharuskan setiap penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented) (Pasal 2 ayat 3).