on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus
Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 9/2022 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. Hal ini dilakukan guna mengakomodasi dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberdayaan forum-forum dan tim terpadu berdasarkan aturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah. Perubahan ini dimaksudkan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf e angka 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.