For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 12/2013 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2013Publication Date:22 Maret 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date22 Maret 2013
Publication Date22 Maret 2013
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya kondisi ekonomi masyarakat dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga besaran Retribusi Izin Trayek perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperjelas bahwa retribusi Izin Trayek adalah pembayaran atas pemberian izin trayek untuk pelayanan angkutan umum di wilayah daerah.
  2. Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah tempat duduk. Tarif baru ditetapkan untuk mobil penumpang, mobil bus dengan berbagai kapasitas tempat duduk.
  3. Pasal 11 diubah dan ditambah ayat baru terkait tata cara pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Hasil pemungutan harus disetor bruto ke Kas Daerah dan dibayar tunai/lunas selambatnya 1 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain. Tata cara pembayaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
  4. Pasal 12 diubah dan ditambah ayat baru terkait penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar menggunakan STRD, didahului dengan Surat Teguran. Wajib Retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah Surat Teguran. Tata cara penagihan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)