For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa UmumKabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 10/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:26 September 2014Publication Date:15 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa UmumKabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date26 September 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 2 Seri C)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperluas obyek retribusi di Kabupaten Grobogan, khususnya melalui pengenaan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Hal ini didasarkan pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan retribusi penjualan produksi usaha daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha.

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis retribusi jasa usaha, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Retribusi ini dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, khususnya penjualan hasil usaha produksi perikanan seperti ikan Karper, Tawes, Nila, dan Lele. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli hasil usaha produksi Pemerintah Daerah.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis hasil produksi usaha daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi penjualan hasil usaha produksi perikanan ditetapkan berdasarkan ukuran benih ikan (2-3 cm, 3-5 cm, dan 5-7 cm) dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis ikan.

(-)

(-)