For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Serang 1/2021 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Februari 2021Publication Date:10 Februari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date10 Februari 2021
Publication Date10 Februari 2021
Place of EnactmentCiruas

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Serang. Tujuan dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan yang baik. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. APBD disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal, dll.).

Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)