For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2017Publication Date:12 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date17 Oktober 2017
Publication Date12 Oktober 2017
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2016-2021 ditetapkan dengan maksud menjadi arah penyelenggaraan pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan pembangunan selama periode 5 tahun pemerintahan. Tujuan utama RPJMD ini adalah mewujudkan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang merakyat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program perangkat daerah, lintas perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra-PD dan Renja-PD, pemerintah kabupaten dalam menyusun RKPD, serta bagi masyarakat yang ikut serta dalam kebijakan daerah. Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD dilakukan oleh Kepala Bappeda bersama dengan Kepala PD, dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati.

1. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. terjadi perubahan yang mendasar; dan atau d. merugikan kepentingan Nasional. 2. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak merubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. 3. RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. 4. Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD pada tahun 2022, maka RPJMD 2016-2021 tetap menjadi pedoman sampai berlakunya RPJMD baru tahun 2021-2026.

(-)