on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2013
Also known as: Permenhub 57/2013 · Permenhub No. 57 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum (PSO) ini ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai pelaksana. Pemerintah memberikan kompensasi untuk menutupi selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Pelaksana wajib memenuhi standar pelayanan, menjaga keselamatan penumpang, dan menyediakan jaringan trayek yang teratur. Perjanjian kerja antara Direktur Jenderal dan PT. Pelayaran Nasional Indonesia mengatur hak dan kewajiban, nilai kontrak, serta sanksi jika terjadi pelanggaran.