on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Also known as: PERPRES 69/2021 · PERPRES No. 69 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 69 Tahun 2021
Bentuk Peraturan: Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Peraturan yang Diubah: Secara eksplisit Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah sebelumnya oleh Perpres Nomor 43 Tahun 2018. Dengan demikian Perpres No. 69/2021 bukan peraturan baru yang menggantikan seluruh substansi, melainkan amandemen terhadap Perpres 191/2014 dan amandemen sebelumnya (Perpres 43/2018).
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Perpres No. 69/2021 tidak mencabut seluruh Perpres 191/2014; melainkan mengganti atau menyisipkan beberapa ketentuan tertentu pada Perpres 191/2014 (dan oleh karenanya turut mengubah efek Perpres 43/2018 yang sebelumnya mengubah Perpres 191/2014). Perpres ini tidak menyatakan penggantian penuh (repeal) terhadap Perpres 191/2014 melainkan perubahan beberapa pasal tertentu.
Status Berlaku: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 3 Agustus 2021 (Pasal II). Dengan mulai berlakunya Perpres ini, ketentuan yang diubah menjadi efektif dan mengikat sejak tanggal tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan utama perubahan ini adalah optimalisasi pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan hukum (pertimbangan huruf a dan b dalam konsiderans).
Perubahan dilakukan untuk memperjelas mekanisme penugasan (termasuk pelibatan anak perusahaan), pengaturan kepemilikan fasilitas dan kilang, serta mekanisme penetapan harga dan subsidi BBM.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Badan Usaha penerima penugasan wajib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri (Pasal 9 ayat (3)).
Jika penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan, Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur dan tetap bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan (Pasal 8A ayat (2) dan (5)).
Persyaratan kepemilikan/penguasaan fasilitas untuk menerima penugasan: memiliki Izin Usaha Niaga Migas dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan distribusi; kepemilikan dapat langsung atau tidak langsung melalui anak perusahaan (Pasal 9 ayat (1)–(2)).
Menteri diberi kewenangan menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, menetapkan formula harga dasar, harga indeks pasar, serta besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga (Pasal 14 dan Pasal 14A, ayat (6), (9)–(13)).
Menteri keuangan berperan dalam menetapkan perubahan besaran subsidi dan pengaturan kelebihan/kekurangan penerimaan setelah koordinasi (Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 16A).
Prinsip-prinsip Utama
Prioritas produksi dalam negeri: Badan Usaha penerima penugasan wajib memprioritaskan kilang dalam negeri (Pasal 9 ayat (3)).
Fleksibilitas kepemilikan: Kepemilikan/penguasaan fasilitas dan kilang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan (Pasal 8A, Pasal 9 ayat (2), (5)).
Keterpaduan kebijakan fiskal dan harga: Penetapan harga dan subsidi mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, daya beli masyarakat, dan aspek ekonomi-sosial melalui rapat koordinasi antar-menteri (Pasal 14 ayat (7)–(8), Pasal 16 ayat (3)).
Akuntabilitas dan koordinasi kelembagaan: Kewajiban melaporkan rencana pelaksanaan penugasan oleh Badan Usaha, pencantuman dalam penetapan oleh Badan Pengatur, dan penyampaian kepada Menteri serta Menteri Keuangan (Pasal 8A ayat (2)–(4)).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penugasan dan penunjukan langsung: Diatur mekanisme penugasan melalui penunjukan langsung kepada Badan Usaha dan ketentuan agar penunjukan langsung dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan apabila terpenuhi persyaratan kepemilikan >50% dan izin usaha (Pasal 8A dan Pasal 8/Pasal 9 terkait).
Pemberitahuan dan pencantuman penugasan: Badan Usaha yang melibatkan anak perusahaan harus menyampaikan rencana kepada Badan Pengatur; Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan tersebut dalam penetapan penugasan; penetapan disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan (Pasal 8A ayat (2)–(4)).
Persyaratan fasilitas dan kilang: Untuk menerima penugasan, Badan Usaha harus memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan distribusi; untuk penunjukan langsung diberlakukan kewajiban memiliki kilang dalam negeri (Pasal 9 ayat (1), (4)).
Penetapan harga dan formula: - Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan (Pasal 14). - Harga dasar terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan dan margin (Pasal 14 ayat (9) dan Pasal 14A ayat (2)). - Harga jual eceran Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi (Pasal 14A ayat (1)).
Subsidi dan penyesuaian penerimaan: Mekanisme perhitungan subsidi untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar diatur (Pasal 16); apabila audit menemukan kelebihan/kekurangan penerimaan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengaturan setelah koordinasi (Pasal 16A).
Koordinasi antarkementerian: Perubahan harga memerlukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengoordinasikan urusan perekonomian (Pasal 14 ayat (7) dan (8)).
Masa Berlaku
Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 3 Agustus 2021 (Pasal II).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 21A menyatakan secara tegas bahwa pada saat Perpres ini mulai berlaku, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Perpres ini tetap berlaku. Dengan kata lain, terjadi grandfathering atas penugasan yang sudah ada.
Batas Waktu Penyesuaian
Perpres ini tidak mencantumkan batas waktu eksplisit bagi Badan Usaha atau anak perusahaan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan atau fasilitas mereka berdasarkan ketentuan baru. Namun, ketentuan operasional baru yang menetapkan kewajiban (mis. menyampaikan rencana pelaksanaan bila penugasan dilaksanakan oleh anak perusahaan) harus dipenuhi saat penugasan atau pelaksanaannya sesuai ketentuan Pasal 8A ayat (2).
Penyesuaian teknis lain seperti penetapan formula harga dasar, penetapan indeks pasar, atau penentuan besaran subsidi memerlukan keputusan lebih lanjut oleh Menteri dan/atau Menteri Keuangan sesuai tata cara yang diatur dalam pasal-pasal terkait, sehingga praktik operasional akan mengikuti keputusan tersebut setelah diundangkan.
Grandfathering Clauses
Pasal 21A berfungsi sebagai grandfathering clause yang menjamin kelanjutan penugasan yang telah ada sebelum Perpres ini berlaku.
Tidak mengatur sanksi