For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial

Also known as: PP 43/2001 · PP No. 43 Tahun 2001 · PP Nomor 43 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2001Publication Date:5 Juni 2001
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juni 2001
Publication Date05 Juni 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan dapat diberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)