on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun Bulan September 2011
Also known as: PERPRES 52/2011 · PERPRES No. 52 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran pensiun bulan September 2011 agar tidak mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh adanya cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H yang jatuh pada akhir Agustus dan awal September 2011.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011 dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2011. Untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah, transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011. Pembayaran pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan.