For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 13/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perikanan
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2013
Place of EnactmentPangkalan Bun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut retribusi izin usaha perikanan, serta perlunya penataan perizinan usaha perikanan untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Subjek, dan Objek Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan Gross Tonnage (GT) kapal, kapasitas produksi, tingkat teknologi, frekuensi penerbitan izin, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pengawasan dan monitoring.
  4. Wilayah Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya penerbitan dokumen izin, survey lapangan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan tingkat usaha, jenis dan sifat usaha, serta jumlah izin. Tarif ditetapkan untuk usaha perikanan tangkap (SIUP, SIPI, SIKPI) dan usaha perikanan budidaya (SIUP, SIKPI, Pungutan Hasil Perikanan).
  7. Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Surat Pemberitahuan Terutang: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPTRD.
  10. Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD/SKRD Tambahan atau dokumen lain yang dipersamakan dan dilunasi sekaligus. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  11. Tata Cara Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD atau surat lain yang sejenis, didahului dengan surat teguran.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Perikanan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.