For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 2/2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date16 Agustus 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif. RPJMD menjadi dasar bagi penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional. Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah setelah peraturan ini diundangkan harus dimaknai sesuai urusan masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)