For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2024Publication Date:1 Maret 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date01 Maret 2024
Publication Date01 Maret 2024
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penggabungan 3 (tiga) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan, 9 (sembilan) Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera (PT. BPR Lebak Sejahtera) dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (PT. LKM Rangkasbitung).

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan, dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dilakukan melalui penambahan modal pada PT. BPR Lebak Sejahtera dan PT. LKM Rangkasbitung yang berasal dari Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Program UPLAND bertujuan untuk mengembangkan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi guna mendukung swasembada pangan nasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa uang pada PT. BPR Lebak Sejahtera sebesar Rp.1.125.000.000,00 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dan pada PT. LKM Rangkasbitung sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  2. Penambahan penyertaan modal ini dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2024.
  3. Hasil usaha penyertaan modal daerah diberikan dalam bentuk dividen yang disetor ke rekening kas umum daerah.
  4. PT. BPR Lebak Sejahtera dan PT. LKM Rangkasbitung wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit.

(-)

(-)