on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 2/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Lebak Sejahtera (PT. BPR Lebak Sejahtera) dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung (PT. LKM Rangkasbitung).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat struktur permodalan, pertumbuhan, dan perkembangan perekonomian daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dilakukan melalui penambahan modal pada PT. BPR Lebak Sejahtera dan PT. LKM Rangkasbitung yang berasal dari Program Hibah The Development Of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Program UPLAND bertujuan untuk mengembangkan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi guna mendukung swasembada pangan nasional.
Ketentuan Substansial: