For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 8/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 September 2020Publication Date:30 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date30 September 2020
Publication Date30 September 2020
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 Nomor 10;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Terjadi pengurangan pendapatan daerah sebesar Rp62.714.577.214,45, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.736.925.404.944,55. Perubahan ini mencakup penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Belanja daerah juga mengalami pengurangan sebesar Rp63.831.349.706,45, sehingga total belanja menjadi Rp1.702.946.243.715,55. Perubahan ini mempengaruhi baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, dengan peningkatan pada penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp66.497.423.631,32, sementara pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp1.116.772.492,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD.

Dalam keadaan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk pelayanan dasar masyarakat dan keperluan mendesak lainnya yang akan menimbulkan kerugian lebih besar jika ditunda.

(-)

(-)